BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Menjaga
kualitas udara merupakan tanggung jawab kita semua. Udara yang bersih akan
menciptakan generasi yang sehat dan sebaliknya udara yang kotor akan membangun
generasi yang rentan akan penyakit.Kualitas udara perkotaan di Indonesia
menunjukkan kecenderungan menurun dalam dekade terakhir. Ekonomi kota yang
tumbuh dan telah mendorong urbanisasi merupakan faktor terpenting yang
mempengaruhi kualitas udara di perkotaan. Untuk mengetahui kualitas udara
perkotaan yang bersumber dari transportasi maka untuk kedua kalinya
dilaksanakan Program Evaluasi Udara Perkotaan pada tahun 2008 dan dilakukan di
14 kota Metropolitan dan 2 kota besar.
Pencemaran
Udara merupakan salah satu dari berbagai permasalahan yang dihadapi oleh daerah
perkotaan. Kualitas udara perkotaan di Indonesia menunjukkan kecenderungan
menurun dalam dekade terakhir. Ekonomi kota yang tumbuh dan telah mendorong
urbanisasi merupakan faktor penting yang mempengaruhi kualitas udara di
perkotaan. Kebutuhan transportasi dan energi meningkat sejalan dengan
bertambahnya penduduk, perkembangan kota, dan berubahnya gaya hidup karena
meningkatnya pendapatan. Peningkatan konsumsi energi ini meningkatkan
pencemaran udara yang pada akhirnya menimbulkan kerugian ekonomi dan
meningkatnya biaya kesehatan. Kegiatan pembangunan yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan sangat ironis apabila ternyata
semakin merusak kualitas lingkungan khususnya udara yang semakin kotor dan
tidak sehat.
Penduduk Indonesia diprediksi akan meningkat antara tahun
2000 dan 2025 dari sekitar 206 juta menjadi sekitar 274 juta. Rata-rata
penduduk yang tinggal di wilayah perkotaan di pulau Jawa saja mencapai 60 %
pada tahun 2020 sementara di tahun 2025 rata-rata penduduk yang tinggal di
wilayah perkotaan di seluruh Indonesia mencapai 59,5 %.
Perubahaan
kualitas hidup di perkotaan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga
menghasilkan dampak negatif. Salah satu dampak negatif adalah meningkatnya
pencemaran udara secara signifikan, terutama di perkotaan yang menjadi lokasi
pembangunan kawasan perdagangan dan industri. Meningkatnya kegiatan pemindahan
barang dan orang dari kawasan industri menyebabkan kemacetan lalu lintas dan
meningkatkan konsumsi energi, yang pada gilirannya akan meningkatkan pencemaran
udara.
Di sisi
lain, pertumbuhan ekonomi juga mendorong perubahan gaya hidup penduduk
perkotaan sebagai dampak dari meningkatnya pendapatan. Era 80-an sektor
domestik masih merupakan konsumen energi paling tinggi, tetapi seiring dengan
berjalannya waktu terlihat peningkatan kebutuhan energi untuk sektor industri
dan transportasi.
Sementara tingkat kepadatan lalu
lintas di kota-kota metropolitan dan besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang,
Surabaya dan Medan sampai saat ini yang masih menjadi masalah khusus adalah
pada upaya pengendalian pencemaran udara dari emisi kendaraan bermotor. Sekitar
70% kontribusi pencemaran udara berasal dari sektor transportasi (JICA, 1997).
Saat ini jumlah dan penggunaan kendaraan bermotor bertambah dengan tingkat
pertumbuhan rata-rata 12 % per tahun. Komposisi terbesar adalah sepeda motor.
B.
Permasalahan
Berdasarkan latar belakang di
atas maka dapat ditarik beberapa
permasalahan di antaranya :
1.
Apa
manfaat yang diperolah mahluk hidup dengan menjaga kualitas udara…?
- Apa sajakah dampak pencemaran udara bagi kelangsungan hidup makhluk hidup di bumi?
- Bagaimana solusi yang tepat untuk mengatasi pencemaran udara?
- Mengapa pertumbuhan ekonomi disebut sebagai salah satu factor terjadinya pencemaran udara…?
C.
Tujuan
Berdasarkan permasalahan di atas,
maka tujuan dari penyususnan makalah ini adalah :
1.
Dapat mengetahui manfaat yang diperolah mahluk hidup dengan
menjaga kualitas udara.
- Mengetahui dampak pencemaran udara bagi kelangsungan hidup makhluk hidup di bumi.
- Dapat mengetahui solusi yang tepat untuk mengatasi pencemaran udara.
- Mengetahui alasan mengapa pertumbuhan ekonomi disebut sebagai salah satu factor terjadinya pencemaran udara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Prinsip Kebijakan Pengelolaan Kualitas Udara
Beberapa gambaran mengenai kondisi di berbagai aspek di
Indonesia saat ini dalam menentukan prinsip kebijakan pengelolaan kualitas
udara.
Ø Perundang-undangan
Saat ini, Indonesia telah memiliki
beberapa peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan kualitas udara baik yang
menyangkut standar baku mutu maupun konsep manajemen lingkungan serta penerapan
teknologi. Peraturan yang ada ini sebagaian besar merupakan adopsi standar
nilai dari negara maju, walaupun sebagian telah disesuaikan dengan kondisi
lokal atau daerah.
Ø Pemahaman / Budaya
Tidak meratanya pendidikan,
pembangunan menyebabkan masyarakat Indonesia selalu memiliki persepsi yang
berbeda mengenai level apakah suatu udara tersebut tercemar atau belum
tercemar. Pandangan ini akan sangat berbeda untuk tingkatan level pendidikan
dan lokasi / wilayah tertentu. Hal ini terkadang menjadi kendala apabila ingin
melakukan sosialisasi mengenai peraturan maupun kebijakan lingkungan terhadap
masyarakat. Untuk itu selain instrumen kebijakan yang ada, upaya yang dapat
dilakukan adalah menyesuaikan objek penelitian terhadap nilai sensitivitas pada
masyarakat.
Ø Sensitivitas Masyarakat
Merupakan suatu kondisi yang
menggambarkan tingkat penerimaan masyarakat terhadap objek tertentu. Beberapa
nilai yang sangat sensitif bagi masyarakat tentang penerapan prinsip
pengelolaan kualitas udara adalah ekonomi dan kesehatan. Kondisi perekonomian
bangsa Indonesia yang masih labil menyebabkan fokus pemerintah dan masyarakat
lebih kepada pemenuhan kebutuhan standar (pekerjaan, kemiskinan, pendidikan,
bencana alam, makanan dan lain sebagainya) dibandingkan upaya pengelolaan
lingkungan. Hampir di semua negara berkembang, sektor lingkungan menempati
prioritas yang mendekati akhir bila ditinjau dari sisi ekonomi. Tetapi bukan
berarti ekonomi menjadi kendala dalam menarik simpati masyarakat dalam
penerapan kebijakan lingkungan. Terdapat harga atau nilai pengganti tertentu
dari masyarakat yang dapat disepakati sebagai penalti untuk perusakan
lingkungan. Kecenderungan yang ada harga pengganti saat ini justru dianggap
merugikan.
Nilai
sensitif kedua yang berlaku dimasyarakat adalah kesehatan. Selama suatu kondisi
belum menimbulkan gangguan terhadap kesehatan yang ekstrem, sebagaian besar
masyarakat beranggapan bahwa kondisi teresebut belumlah berbahaya. Pertimbangan
yang digunakan adalah apakah pencemran udara tersebut membuat tubuh menjadi
sakit, apakah pencemran tersebut dapat dilihat dan lain sebagainya.
v Prinsip-Prinsip Kebijakan Kualitas
Udara
Dari beberapa prinsip kebijakan yang
berlaku secara global, Indonesia memiliki kemampuan untuk mengadopsi
prinsip-prinsip tersebut dalam upaya pengelolaan lingkungan, antara lain :
1. Sustainability
Mendorong
penggunaan teknologi, perilaku dan penggunaan sumber daya yang menjamin
kelangsungan (aktivitas). Prinsip keberlanjutan ini terdapat pada Undang-Undang
Lingkungan Hidup Tahun 1997 yang berarti segala sesuatu aktivitas yang
berhubungan dengan pengendalian dan pengelolaan lingkungan (tanah, air dan
udara) harus berfokus pada masa depan.
2. RiskAassessment
Risk
assessment merupakan suatu prinsip yang mengkaitakan hubungan antara exposure
level dengan effect.. Konsep ini digunakan untuk mengevaluasi
kemungkinan atau telah terjadinya efek-efek baik ekologis maupun kesehatan.
Terdapat dua jenis risk assessment yaitu : Environmental Risk Assessment (ERA)
dan Human Health Risk Assessment. ERA lebih menekankan pada efek terhadap
komponen lingkungan yang lain, sedangkan HRA lebih kepada efek terhadap
kesehatan manusia.
Saat
ini prinsip pengelolaan kualitas uadara dengan pendekatan paparan dan efek
masih sangat sedikit. Walaupun semua standar nilai yang digunakan dalam
pengelolaan kualitas udara didasarkan kepada kesehatan manusia, akan tetapi
kaitan antara paparan dan efek terhadap kesehatan manusia belum banyak
diteliti.. Hal ini perlu menjadi perhatian dikarenakan kesehatan merupakan
salah satu nilai sensitif yang berlaku bagi masyarakat Indonesia saat ini.
Permasalahannya adalah tidak semua efek dapat dideteksi dengan cepat. Oleh
karena itu prinsip ini lebih efektif kepada proyek jangka panjang. Baku mutu
merupakan standar sementara yang dapat digunakan sbelum penelitian risk
assessment ini selesai.
3. Proportionality : measures should be
proportionate to the objective (ex cost-benefit analysis)
Prinsip
kebijakan dengan pendekatan proporsional ini perlu dilakukan sehingga solusi
penanganan pencemaran udara ditawarkan tidak hanya terfokus pada teknologi yang
nota bene berkualitas dan mahal, tetapi juga mempertimbangkan aspek lain
seperti kemampuan masyarakat dalam mengkonsumsi alternatif solusi tersebut
sehingga fokus penanganan menjadi tepat sasaran.
4. Polluters Pay Principle
Prinsip
ini terdapat dalam UU pengelolaan lingkungan hidup pasal 34 yang berisi bahwa
setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian terhadap
lingkungan dan manusia, maka pencemar harus membayar kerugian atau melakukan
tindakan tertentu. Di Indonesia prinsip ini belum berlaku untuk semua kasus
pencemaran lingkungan. Bahkan untuk permasalahan udara prinsip ini belum
menyentuh sektor transportasi yang nota bene merupakan konstributor pencemaran
udara terbesar. Kendala yang sering tampak adalah menentukan nilai pengganti
dari suatu kerusakan yang dapat diterima oleh masyarakat. Walaupun kondisi
perekonomian sedang tidak stabil, tetapi pendekatan ekonomi ini masih dianggap
dapat menarik simpati dari masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan.
B.
Klasifikasi pencemaran udara
Pencemaran udara dibedakan menjadi pencemaran primer dan pencemaran sekunder. Pencemaran primer adalah pencemaran yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara. Karbon monoksida adalah salah satu contoh dari pencemaran udara primer karena merupakan hasil dari pembakaran. Pencemaran sekunder adalah pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan ozon dalam smog fotokimia adalah salah satu contoh dari pencemaran udara sekunder.
Pencemaran udara dibedakan menjadi pencemaran primer dan pencemaran sekunder. Pencemaran primer adalah pencemaran yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara. Karbon monoksida adalah salah satu contoh dari pencemaran udara primer karena merupakan hasil dari pembakaran. Pencemaran sekunder adalah pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan ozon dalam smog fotokimia adalah salah satu contoh dari pencemaran udara sekunder.
C.
Penyebab Pencemaran Udara
Sumber pencemaran udara yang utama
di kota-kota besar adalah sumber bergerak yaitu transportasi dan sumber tidak
bergerak yaitu pembangkit listrik dan industri. Transportasi diperkirakan
menyumbangkan 76% dari total emisi pencemar oksida nitrogen (NOx). Sedangkan
untuk emisi hidrokarbon (HC) dan karbon monoksida (CO), transportasi merupakan
kontributor utama (lebih dari 90%). Kualitas emisi kendaraan bermotor
ditentukan oleh beberapa faktor :
1.
Teknologi Mesin
2.
Perawatan Kendaraan
3.
Teknologi pengontrolan/pereduksi
emisi
4.
Kualitas Bahan Bakar
Sistem transportasi dan tata ruang
perkotaan juga mempengaruhi pola pergerakan manusia dan kendaraan dari suatu
kota yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas udara. Pengendalian pencemaran
udara melalui peningkatan sistem transportasi terfokus pada dua aspek, yaitu
pengurangan volume kendaraan dan pengurangan kepadatan lalu lintas.
Secara spesifik pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh kegiatan manusia maupun secara alamiah.
Secara spesifik pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh kegiatan manusia maupun secara alamiah.
a.
Kegiatan
manusia
Pencemaran yang di akibatkan oleh kegiatan – kegiatan manusia antara lain :
Pencemaran yang di akibatkan oleh kegiatan – kegiatan manusia antara lain :
ü Pembakaran, seperti pembakaran
sampah, pembakaran pada kegiatan rumah tangga, industri, kendaraan bermotor,
dan lain-lain. Bahan-bahan pencemar yang dihasilkan seperti asap, debu, pasir
halus, dan lain-lain.
ü Proses pembangunan seperti
pembangunan gedung-gedung, jalan dan kegiatan yang semacamnya. Bahan pencemaran
yang ditimbulkan seperti asap dan debu.
ü Pembuangan limbah, baik limbah
industri maupun limbah rumah tangga.Pencemarannya seperti dari instalasi
pengolahan air buangannya.
ü Proses kimia, seperti pada proses
fertilisasi, proses pemurnian minyak bumi, proses pengolahan mineral. Pembuatan
keris, dan lain-lain. Bahan-bahan pencemar yang dihasilkan seperti debu, uap
dan gas-gas.
ü Pertambangan dan penggalian, seperti
tambang mineral dan logam. Bahan pencemar yang dihasilkan terutama adalah debu.
b. Alamiah
Beberapa kegiatan alam yang bisa menyebabkan pencemaran udara adalah kegiatan gunung berapi, kebakaran hutan, kegiatan mikroorganisme, gas – gas hasil proses alam dan lain-lain. Bahan pencemar yang dihasilkan umumnya adalah asap, gas-gas, dan debu.
Beberapa kegiatan alam yang bisa menyebabkan pencemaran udara adalah kegiatan gunung berapi, kebakaran hutan, kegiatan mikroorganisme, gas – gas hasil proses alam dan lain-lain. Bahan pencemar yang dihasilkan umumnya adalah asap, gas-gas, dan debu.
c.
Penyebab
lain
- Timbulan gas metana dari lahan uruk/tempat pembuangan akhir sampah
- Uap pelarut organik
- Transportasi amenia
- Kebocoran tangki klor
- Timbulan gas metana dari lahan uruk/tempat pembuangan akhir sampah
- Uap pelarut organik
- Transportasi amenia
- Kebocoran tangki klor
D.
Dampak Pencemaran Udara
1. Dampak Pencemaran Udara Pada
Kesehatan
ü Penyakit pernapasan, misalnya :
asma, bronchitis, tenggorokan, dan penyakit pernafasan lainnya.
ü Penurunan tingkat kecerdasan(IQ)
anak-anak
ü Terganggunya fungsi reproduksi
2. Dampak Pencemaran Udara Terhadap
Lingkungan
ü Pemanasan global (Global worning),
ü Penipisan lapisan Ozon
ü Menghambat Fotosintesis tumbuhan
ü Hujan asam
ü Meningkatkan Efek Rumah Kaca
3. Dampak pencemaran terhadap tanaman
Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam.
Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam.
E.
Solusi / Pencegahan pencemaran udara
Untuk menanggulangi terjadinya pencemaran udara dapat dilakukan melalui beberapa usaha antara lain:
Untuk menanggulangi terjadinya pencemaran udara dapat dilakukan melalui beberapa usaha antara lain:
·
Penghijauan
dan penanaman(reboisasi) kembali pohon – pohon,
·
Pengolahan
atau daur ulang limbah asap industri,
·
Menghentikan
pembakaran hutan,
·
Mengganti
bahan bakar kendaraan bermotor dengan bahan bakar yang tidak menghasilkan gas
karbon monoksida,
·
Menjaga
kelestarian linkungan,
·
Menghemat
energi yang digunakan,
·
Pemerintah
memberi sanksi yang tegas kepada oknum – oknum yang merusak kelestarian alam,
seperti menebang pohon secara ilegal.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
1. Pencemaran Udara merupakan salah
satu dari berbagai permasalahan yang dihadapi oleh daerah perkotaan. Kualitas
udara perkotaan di Indonesia menunjukkan kecenderungan menurun dalam dekade
terakhir.
2.
Pencemaran
udara dibedakan menjadi pencemaran primer dan pencemaran sekunder. Pencemaran
primer adalah pencemaran yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran
udara. Karbon monoksida adalah salah satu contoh dari pencemaran udara primer
karena merupakan hasil dari pembakaran. Pencemaran sekunder adalah pencemar
yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan
ozon dalam smog fotokimia adalah salah satu contoh dari pencemaran udara
sekunder.
B.
Saran
-
DAFTAR
PUSTAKA
tanggal 2 Desember 2008
dari: http//kamase_ugm@yahoo.co.id
Jakarta, 21 – 09 –
2006.
Jakarta, 21 – 09 –
2006.
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat-Nya
makalah tentang pengelolaan kualitas udara, dapat selesai
tepat pada waktu yang telah ditentukan.
Dalam kesempatan yang berbahagia
ini,penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu kelancaran penyusunan makalah ini, antara lain kepada dosen yang
telah memberikan bimbingan untuk membuat makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah
ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu,kritik dan saran yang membangun
dari pembaca sangat penulis harapkan demi kemajuan penulis untuk kedepannya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Kendari, 5 Oktober 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................................................
KATA
PENGANTAR......................................................................................................
DAFTAR
ISI.....................................................................................................................
BAB
I. PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang............................................................................................
B. Permasalahan...............................................................................................
C. Tujuan..........................................................................................................
BAB
II. PEMBAHASAN
A. Prinsip Kebijakan Pengelolaan
Kualitas Udara...........................................
B. Klasifikasi pencemaran udara......................................................................
C. Penyebab pencemaran udara.......................................................................
D. Dampak Pencemaran Udara........................................................................
E. Solusi /Pencegahan Pencemaran Udara.......................................................
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan..................................................................................................
B. Saran............................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar